Senin, 09 Februari 2009
di
19.36
|
APAKAH Anda masih suka menghidupkan lampu hazard ketika berkendara di bawah guyuran hujan lebat? Maksudnya memang baik, tapi masalah akan muncul jika Anda melintas di persimpangan jalan.
Dengan menyalakan lampu kuning yang berkedip tersebut Anda bermaksud memberi sinyal/tanda kepada para pengendara lain agar dapat melihat atau mengetahui keberadaan mereka di jalan raya bukan?
Maksud memberi sinyal kepada pengendara lain memang baik-baik saja. Tapi masalah akan sangat terasa ketika kendaraan melintas di persimpangan. Bisa dibayangkan betapa bingungnya pengendara lain saat di persimpangan bertemu dengan kendaraan yang keempat sign di sisi kiri kanan dan depan belakang berkedip berbarengan.
Jika berkendara di bawah guyuran hujan, bukan lampu hazard yang seharusnya dinyalakan. Cukup nyalakan lampu kecil saja agar pengendara lain dapat mengetahui dan melihat keberadaan mobil kita. Atau, jika hujan memang sangat deras bisa menyalakan lampu besar atau lampu kabut.
Dilihat dari fungsinya, lampu hazard memang untuk tujuan yang lain. Lampu hazard kita nyalakan sebagai isyarat bahwa kendaraan kita dalam kondisi darurat. Tetapi bukan saat mobil melaju. Kita bisa menyalakan lampu hazard ketika mobil dalam kondisi darurat di pinggir jalan. Misalnya, saat mengalami mogok atau tengah mengganti ban.
Jadi, sudah saatnya menghilangkan kebiasaan menyalakan lampu hazard saat berkendara di hujan lebat.
Diposting oleh
My PoKRiL
0 komentar:
Posting Komentar